
Lapas Narkotika Tanjungpinang
RIAU1.COM - Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas.
Paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam bungkusan makanan ayam geprek yang dipesan oleh narapidana, Sa, 25 dan Fa, 35.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo mengatakan, kasus ini terungkap pada Ahad (23/3/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas.
Petugas mencurigai adanya benda yang mencurigakan di dalam bungkusan makanan yang dipesan oleh salah satu narapidana.
Petugas memeriksa isi dari makanan yang dibungkus menggunakan styrofoam dan menemukan dua paket sabu.
Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bintan untuk menyelidiki temuan itu.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci yang dimuat Batampos mengatakan, dua paket sabu dibungkus dalam plastik bening di salah satu styrofoam berwarna putih.
Dari hasil pemeriksaan, dua paket sabu itu merupakan pesanan dari salah satu narapidana berinisial Sa.
Menurut keterangan Sa bahwa sabu itu merupakan milik narapidana berinisial Fa.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa narapidana Fa berjanji akan memberi imbalan uang sebesar Rp 4 juta kepada Sa jika bisa membawa masuk sabu ke dalam Lapas.
Kedua narapidana tersebut telah diamankan pihak Kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut.
Atas perbuatan melanggar hukum, kedua narapidana itu disangka pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.*