Modus Jalan-jalan ke Malaysia Melalui Kepri, Ternyata Calon PMI Ilegal

29 Januari 2025
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Keberangkatan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal berhasil digagalkan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri. Para PMI ini berangkat tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi mengatakan pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Batam Center dan Harbour Bay, yakni pada tanggal 25 dan 26 Januari lalu.

“Dua hari berturut-turut. PMI ini bermodus jalan-jalan ke Malaysia,” ujarnya yang dimuat Batampos.

Ia menjelaskan pencegahan keberangkatan PMI ilegal ini berawal dari kegiatan monitoring Pengawasan, Pelayanan dan Pencegahan oleh Tim Pelindungan BP3MI Kepri. Dari kegiatan tersebut didapati syarat dan dokumen bekerja yang tidak lengkap.

“Kemudian kita lakukan penundaan keberangkatan terhadap penumpang dan sosialisasikan bahaya bekerja secara unprosedural ke luar negeri,” sebut dia.

Adapun 14 CPMI ilegal tersebut diantaranya 8 orang berasal dari Jawa Timur, 4 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 1 orang dari Yogyakarta, dan 1 orang dari Aceh.

Dengan adanya keberangkatan secar ilegal ini, kata Imam, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk penyelidikan adanya unsur Tinda Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kita juga koordinasi dengan BP3MI Jawa Timur, NTB, Yogyakarta dan Aceh untuk pemulangan PMI ke daerah asal,” tukasnya.*