Modus Baru Kapal Vietnam Curi Ikan di Perairan Kepri

26 Oktober 2023
Kapal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Perairan Kepri/Antara

Kapal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Perairan Kepri/Antara

RIAU1.COM - Dua unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) di Perairan Natuna Utara.

Polisi juga mengamankan 2 orang nakhoda dan 39 orang anak buah kapal (ABK) Warga Negara Vietnam. Kemudian barang bukti 650 kilogram ikan campuran.

Berdasarkan keterangan Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes I Wayan Supartha Yadnya seperti dimuat Batampos, penangkapan kapal ini dilakukan KP. Bisma 8001 pada Ahad, (22/10). Saat ditangkap, KIA bernama KG 94793 TS dan KG 95514 TS ini tengah melakukan penangkapan ikan.

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari intelijen serta masyarakat. Dari pemeriksaan, KIA ini tidak memiliki dokumen kapal yang sah atau tidak memiliki izin menangkap ikan di Perairan Indonesia,” ujarnya di Pelabuhan Magcobar, Batuampar.

Untuk mengelabui petugas, KIA ini masuk ke Perairan Indonesia dengan mengganti nama atau kode AIS. Serta mengganti bendera kapal tersebut dari bendera Vietnam ke Indonesia.

“Ini modus baru. Saat masuk ke Indonesia, bendera kapalnya diganti. Dan kapal ini menangkap ikan menggunakan jaring pear trawl,” kata Wayan.

Dalam penangkapan ini, polisi menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka, yakni Ha Van Khoi dan Dang Van Binh. Dari pengakuannya, mereka sudah menangkap ikan secara ilegal selama 15 tahun.

“Seluruh tangkapan ikan itu rencananya dijual ke Vietnam. Dari kegiatan ilegal selama ini, kerugian negara mencapai Rp288 miliar,” ungkap Wayan.

Terhadap tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 dan atau 97 Undang-Undang RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 85 Undang-Undang RI no 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Ancaman pidana penjara 8 tahun dan di denda Rp1,5 miliar,” tukasnya.*