Mobil Bermuatan 60 Kilogram Sabu Diamankan di Tanjungpinang

24 Desember 2023
Paket sabu yang diamankan BNNP Kepri/Net

Paket sabu yang diamankan BNNP Kepri/Net

RIAU1.COM - Sebanyak 60 kilogram narkotika jenis sabu, dan seorang tersangka berinisial DF (46) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau di Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang, Selasa (19/12) lalu.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan penangkapan yang dilakukan personil BNNP Kepri, berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika yang akan terjadi di wilayah D.I Panjaitan, Tanjungpinang.

“Dari sana petugas berhasil mengidentifikasi sebuah mobil berplat BP 1386 TI, hingga dilakukan pelacakan dan menemukan tersangka,” paparnya di BNNP Kepri akhir pekan ini yang dimuat Batampos.

Dari hasil pemeriksaan, DF diketahui merupakan warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut.

Petugas juga menemukan 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua.

“Sehingga total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60 Kg sabu,” sebut dia.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY ,46, warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu pada, Rabu (20/12).

Kedua tersangka diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R ,50, untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah.

“Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang di Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat,” paparnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.*