Menurut Kompolnas, Kasus Penjualan Barang Bukti di Polresta Barelang Tidak Melibatkan Pimpinan

Menurut Kompolnas, Kasus Penjualan Barang Bukti di Polresta Barelang Tidak Melibatkan Pimpinan

7 September 2024
Polresta Barelang/Kumparan.com

Polresta Barelang/Kumparan.com

RIAU1.COM - Langkah-langkah tindak lanjut terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga perwira Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diungkapkan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto. Putusan PTDH ini melibatkan perwira berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda.

“Kami (Kompolnas) berencana merekomendasikan beberapa tindakan yang harus diambil oleh Kapolri, termasuk memberikan dukungan tambahan kepada Polda Kepri dalam menangani sindikat narkoba di wilayah ini,” katanya Jumat (6/9) yang dimuat Batampos.

Kemudian Benny menekankan pentingnya pengawasan yang ketat di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia untuk perdagangan ilegal baik itu narkoba dan sebagainya bersama dengan Aceh,  Batam, Kalimantan Utara (Kaltara), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pengawasan harus dilakukan dengan ekstra ketat mengingat posisi strategis wilayah ini,” sebut Benny.

Kompolnas juga merespons kasus serupa yang pernah terjadi di Bintan beberapa waktu lalu. Benny Mamoto menekankan pentingnya pengawasan terhadap atasan langsung, karena mereka memiliki otoritas dalam perintah dan pengendalian operasional.

“Atasan yang harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk dalam kasus ini yang berakhir dengan PTDH ini,” tuturnya.

Kasus penjualan atau penyisihan barang bukti sabu oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang dan anggotanya mengundang perhatian.

Benny menjelaskan bahwa dalam era teknologi saat ini, pelacakan jaringan narkoba lebih menantang.

Sebagai langkah mitigasi, Kompolnas merekomendasikan agar daerah perbatasan dilengkapi dengan peralatan yang memadai untuk mendukung pengawasan dan penindakan.

“Kami sampaikan ke Kapolri untuk daerah-daerah perbatasan yang menjadi pintu masuk ilegal barang narkoba agar didukung dengan peralatan yang memadai,” jelasnya.

Dalam hal penyidikan terhadap 10 anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, Benny menegaskan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan pimpinan dalam kasus ini.

Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi siapa yang terlibat dalam penjualan barang bukti dan siapa yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan atasan atau pimpinan dalam kasus ini,” jelas Benny.

Kompolnas juga mengonfirmasi bahwa Polda Kepri akan mengumumkan hasil sidang etik setelah proses vonis selesai.*