Pertemuan Menteri KKP dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad
RIAU1.COM - Didampingi Wamen Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menemui Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membahas kesiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023.
GTRA Summit tahun 2023 ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus. Adapun kunjungan Gubernur Ansar menemui Menteri KKP kali ini dalam rangka persiapan Provinsi Kepri yang ditunjuk sebagai tuan rumah, tepatnya di Kabupaten Karimun.
Salah satu yang dikemukakan Ansar dalam pertemuan kali ini adalah meminta agar Menteri KKP dapat menerbitkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi rumah-rumah masyarakat nelayan di Kepri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ansar pun tampak senang karena Menteri KKP terlihat memberikan lampu hijau tanda menyetujui usulan tersebut.
“Kita bersyukur dan berterimakasih kepada Menteri KKP yang mendengar usulan kita. Terbitnya KKPRL itu penting bagi masyarakat nelayan Kepri yang tinggal diatas ruang laut. Kita tidak bisa mencegah masyarakat tinggal di atas ruang laut, Karena daerah kita ini berbasis kepulauan dan kelautan. Makanya kita berusaha agar bagaimana masyarakat kita tetap bisa tinggal diatas ruang laut, tapi tidak ada aturan hukum yang dilanggar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ansar juga melaporkan kepada menteri KKP terkait persiapan pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Tanjungbalai Karimun. Untuk itu, Kepri telah menganggarkan untuk proses sertifiikasi sebanyak 3.000 rumah nelayan di Kepri dan akan ditambah menjadi 5.000 rumah nelayan.
Selain itu dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Kabupaten Karimun nanti, Gubernur Ansar menyampaikan akan diiringi dengan serangkaian kegiatan yang disiapkan. Diantaranya pameran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau UMKM Expo, rehabilitasi mangrove, pemberian asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi nelayan termasuk kerjasama pelatihan tenaga kerja di bidang kelautan.
Sebagaimana diketahui, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021, disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut’.
Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.
KKPRL terdiri dari dua output, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Non Berusaha, dan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Non Berusaha.*