Mantan Seklur di Kota Batam Tipu Bidan Rp485 Juta

10 Juli 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Mantan Sekretaris Kelurahan (Seklur) Batumerah, Batam LY terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menipu Bidan Yanti Rp485 Juta. 

Karena perbuatannya itu, LY yang saat ini menjabat Kasi di Kelurahan Seijodoh divonis 2 tahun penjara.

Vonis 2 tahun penjara ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa 2 tahun dan 6 bulan. Atas vonis itu, di depan majelis hakim Yuanne, terdakwa menerima. Sedangkan JPU Arif Darmawan pikir-pikir

Sementara korban, Bidan Yanti sangat kecewa dengan vonis hakim. Apalagi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Yuanne Magaretha didampingi Douglas dan Andi Bayu menyatakan sependapat dengan jaksa. Yang mana perbuataan terdakwa telah terbukti melakukan penipuan, sebagaimana pasal 372 KUHP.

“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” sebut Yuanne yang dimuat Batampos.

Dikatakan Yuanne hal memberatkan perbuataan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesal dan belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap LY dengan 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Yuanne

Atas vonis itu, LY yang tanpa didampingi pengacara menerima.

“Saya terima yang mulia,” sebutnya singkat, sedangkan jaksa pikir-pikir.

Usai sidang, Yanti korban penipuan mengaku kecewa dengan vonis hakim. Menurutnya, hukuman itu tak memenuhi rasa keadilan, karena uangnya lenyap hampir setengah miliar akibat penipuan itu.

“Saya tak terima, saya akan minta jaksa banding. Saya juga akan lakukan gugatan perdata agar uang saya kembali,” ungkap Yanti.

Diketahui sebelumnya, mantan Sekretaris Kelurahan Batumerah, Batuampar, LY diduga mengelabui Eryanti, warga Batumerah. Dengan janji proyek dan SPT palsu, LY berhasil menipu Eryanti Rp 485 juta. 

Perempuan yang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemko Batam ini memohon keringan hukuman atas tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara dari jaksa.*