![Ilustrasi/iStockphoto](https://www.riau1.com/assets/2025/02/11/1739248910-mantan-pegawai-pemprov-kepri-dan-suami-ditangkap.jpeg)
Ilustrasi/iStockphoto
RIAU1.COM - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap mantan pegawai tidak tetap Pemprov Kepri inisial N di Jalan Cendrawasih Tanjungpinang, Minggu (9/2) malam.
Selain perempuan inisial N, polisi juga menangkap suaminya inisial C di lokasi yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Batam Pos, pasangan suami istri ini ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tanjungpinang.
Pasangan suami istri ini diduga sebagai tekong yang memberangkatkan calon Pekerja Migran (PMI) secara ilegal atau non prosedural ke Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dua terduga pelaku berdasarkan informasi dari BP3MI Kepri.
“Benar, sudah kami tangkap pasangan suami istri di Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo kepada Batam Pos.
Berdasarkan informasi dari BP3MI Kepri, Agung menjelaskan bahwa dua pelaku terpantau memberangkatkan dua calon PMI ke Malaysia melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
“Dua calon PMI diduga diberangkatkan secara non prosedural,” katanya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pasangan suami istri ini untuk sementara diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Agung.*