Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2017-2019, Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 1 Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), masing-masing divonis penjara satu tahun.
Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepala Sekolah dan Wiswira Deni selaku Bendahara Dana BOS SMK Negeri 1 Kota Batam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan hakim Siti Hajar membacakan amar putusan pada hari Sabtu. Selain penjara, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp50 juta subsider penjara selama satu bulan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, selama satu tahun penjara," kata Siti Hajar membacakan amar putusan, Sabtu (19/3) seperti dimuat Batamnews.
Lea Lindrawijaya Suroso juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp135 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya, dan 1,6 tahun penjara terhadap terdakwa Wiswira.
Tak hanya itu, terdakwa Lea juga dituntut JPU dengan hukuman membayar UP senilai Rp468 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan bakal mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kepri. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batak Dedi Januarto Simatupang menyatakan masih berpikir-pikir.*