Mantan Kades Lancang Kuning, Cholili Bunyani (tengah)
RIAU1.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Cholili Bunyani ditetapkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sebagai tersangka dugaan penyelewengan keuangan desa dari beberapa kegiatan tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Cholili Bunyani seperti dimuat Batampos terlihat mendatangi kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu, Jumat (6/10/2023) sekira pukul 09.30 WIB lewat.
Usai diperiksa selama 5 jam di lantai 2 ruangan penyidik kantor Kejari Bintan, Cholili Bunyani terlihat turun ke lantai satu.
Dia kemudian keluar dari kantor Kejari Bintan dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu dan memakai topi dan masker.
Dikawal penyidik, Cholili Bunyani masuk ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjunginang.
Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menyampaikan, tim penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kades Lancang Kuning, Cholili Bunyani dan langsung melakukan penahanan.
Penetapan tersangka setelah tim penyidik menemukan penyelewengan keuangan desa yang bersumber dari dana desa dari berbagai kegiatan tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Penyelewengan keuangan desa, kata dia, diantaranya dari kegiatan pengadaan sapi, pembangunan kandang sapi, budidaya madu kelulut, pembangunan penerangan jalan umum dengan panel solar cell dan pembersihan daerah aliran sungai.
“Salah satunya penyelewengan keuangan desa dari kegiatan berdasarkan laporan masyarakat yakni pengadaan sapi tapi sapinya tidak ada sampai saat ini,” kata dia.
Berdasarkan laporan hasil audit oleh auditor Kejaksaan Tinggi Kepri, kata dia, menemukan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021 sekira Rp 999 juta lebih.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka, kata dia, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Dia juga mengatakan, kasus ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata dia.*