Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang
RIAU1.COM - Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun Basri Muhammad kembali disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (15/8) dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) tahun 2013 hingga 2019.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Hajar dan dua anggota hakim Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif.
Dalam agenda sidang kali ini, pembacaan amar putusan hakim dengan memutuskan kepada terdakwa terbukti dengan hukuman 8 tahun penjara dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
”Sebelumnya terdakwa Basri Muhammad dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp.300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut. Namun putusannya terdakwa dipenjara 7 tahun dan dendanya Rp200 juta dengan subsider 5 bulan kurungan,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan mewakili Kepala kejaksaan Negeri Karimun Firdaus yang dimuat Batampos.
Selain itu, putusan Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp.1.116.810.856,- dengan batas waktu pengembalian 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap.
”Jika tidak diganti dalam kurun waktu yang ditetapkan. Maka harta benda terdakwa akan di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.
Dan jika uang hasil lelangnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sedangkan, bertindak selaku Jaksa Penuntun Umum (JPU) Febby Erwan dan terdakwa didampingi penasehat hukum yang ditunjuk majelis hakim Rusman.
”Terhadap putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir dahulu. Sedangkan, terdakwa menerima putusan tersebut,” tuturnya.*