Maju Pilwako Tanjungpinang Jalur Independen Wajib Kumpulkan Sedikitnya 16.708 KTP

20 April 2024
Kantor KPU Tanjungpinang

Kantor KPU Tanjungpinang

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, mendorong masyarakat yang ingin maju di Pilwako Tanjungpinang, jalur perseorangan atau independen bisa mendaftar ke kantor KPU.

“Pendaftaran dan pengumpulan syarat dukungan jalur independen dibuka 5 Mei 2024 dan akan berakhir 19 Agustus 2024 mendatang,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal kepada wartawan, saat ditemui di Kantor KPU Tanjungpinang yang dimuat Hariankepri.com

Lalu Faizal menegaskan, bagi masyarakat yang berminat, maka wajib mengantongi 16.708 ribu dukungan dalam bentuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Angka dukungan itu, sambung Faizal, merupakan hasil dari jumlah pembulatan dari total 167.076 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tanjungpinang pada pemilu 2024 kemarin.

“16.708 itu 10 persen dari jumlah DPT tahun 2024. 5 Mei 2024 ini kita sudah mulai, jadi bagi yang ingin maju sudah bisa dari sekarang mencari dukungan,” sebut dia.

Namun Faizal juga berpesan, pengumpulan dukungan berupa KTP tersebut, harus benar-benar dari warga yang sudah menyatakan dukungan.

“Karena nanti kami akan melakukan verifikasi administrasi, faktual serta pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan,”pungkasnya.*