ilustrasi/net
RIAU1.COM - ES (21) seorang perempuan muda ditangkap polisi di salah satu tempat hiburan malam di Tanjungpinang Kota. ES dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya menangkap pelaku yang mengaku mahasiswi tersebut karena melakukan penganiayaan.
Susetyo menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Rabu (28/6/2023) sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban dan rekannya sedang berada di tempat hiburan malam.
Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi korban. Saat itu, pelaku melontarkan kata-kata provokasi dan langsung memukul kepala korban dengan botol minuman keras.
“Saat itu, korban menjawab pertanyaan pelaku. Lalu tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul kepala korban,” jelasnya yang dimuat Batampos.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka sobek pada bagian kepala. Tak terima perbuatan pelaku, korban melapor ke Polsek Tanjungpinang Kota.
“Pelaku ditangkap. Barang bukti botol minuman keras,” ungkap Susetyo.
Saat pemeriksaan, lanjut Susetyo, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka pada kepala korban.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata Susetyo.*