Mahasiswa di Batam Dituntut 11 Tahun Penjara Gegara Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Mahasiswa di Batam Dituntut 11 Tahun Penjara Gegara Setubuhi Pacar di Bawah Umur

25 Juni 2024
Pengadilan Negeri (PN) Batam/Posmetro.co

Pengadilan Negeri (PN) Batam/Posmetro.co

RIAU1.COM - E, seorang mahasiswa di Kota Batam dituntut 11 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/6).

Pria 22 tahun itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar ganti subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan hukuman terhadap E karena dinilai jaksa terbukti menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia sekolah. 

Sebagaimana dakwaan jaksa, yakni melanggar pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yang berbunyi “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain”.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menuntut terdakwa dengan 11 tahun penjara dan 6 bulan. Juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” ujar jaksa dalam sidang yang berlangsung tertutup yang dimuat Batampos.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Lisman dari LBH Suara Keadilan meminta waktu untuk pembelaan. Sidang yang dipimpin Douglas Napitupulu itu pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.

“Atas tuntutan itu kami akan menyampaikan pledoi atau pembelaan,” ujar Lisman usai sidang.

Menurut Lisman, tuntutan terhadap kliennya sangat tinggi. Sebab antara terdakwa dan korban berpacaran, dan melakukan hubungan layaknya suami istri itu atas dasar suka sama suka.

“Mereka berpacaran. Persetubuhan itu terjadi karena suka sama suka, tanpa adanya paksaan dan rayuan terhadap korban,” sebut Lisman.

Diketahui, perkara persetubuhan anak antara korban dan terdakwa terjadi dalam rentan waktu Desember 2023 dan Januari 2024 di sebuah hotel di Bengkong dan Batuampar.

Berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial. Korban yang masih berseragam biru putih pun mulai dekat dengan terdakwa yang duduk dibangku kuliah. Setelah berpacaran sekian bulan, keduanya pun memutuskan untuk menginap di salah satu hotel kawasan di Bengkong hingga terjadi persetubuhan
atas dasar suka sama suka.

Kejadian serupa kembali terulang di hotel kawasan Batuampar, hingga akhirnya perbuataan terdakwa terhadap korban yang masih 15 tahun diketahui orang tua korban. Terdakwa pun dilaporkan ke polisi, setelah tak ada kesepakatan damai antar keluarga korban dan terdakwa.*