Ilustrasi/net
RIAU1.COM - N, seorang kakek yang menjadi terdakwa pencurian ponsel di Pengadilan Negeri (PN) Batam hanya bisa tertunduk lesu mengakui kesalahaanya. Ia mengaku khilaf telah mencuri, karena butuh uang untuk pulang kampung.
Kepada majelis hakim, kakek berusia 67 tahun ini mengaku sudah lama tak pulang kampung. Ia pun sudah rindu dengan keluarga, namun untuk memenuhi rasa rindu itu ia tak punya uang.
“Saya pusing mikir tak ada uang. Saya ingin pulang kampung,” ujarnya kepada majelis hakim yang dipimpin Twis Retno didampingi Willy Irdianto dan Setyaningsih, Selasa(13/8) yang dimuat Batampos.
Menurut N, sehari-hari ia hanya bekerja sebagai buruh serabutan. Seperti membantu pedagang buah, mengangkat buah-buahan. Uang yang didapat pun habis untuk makan sehari.
“Uang habis begitu saja untuk makan. Kerja juga bantu tukang buah. Makanya saya nekat mencuri,” sebut dia.
Dia mengaku khilaf setelah melihat sebuah ponsel berada di saku kursi roda seorang WNA yang tengah berbelanja. Ia yang sudah cukup jauh dari lokasi korban, kemudian kembali untuk mengambil ponsel korban tersebut. Namun saat ia mengambil ponsel, ia ketahuan dan dikejar massa.
“Ketahuan ambil ponsel, saya lari dan ponsel itu jatuh karena saya dikejar massa. Yang mengamankan saya sekuriti hotel,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, dia mengaku sangat menyesal. Menurutnya, tindak pidana itu baru pertama dilakukannya. Ia pun berjanji tak akan mengulangi hal serupa.
“Ini baru pertama kali. Saya menyesal yang mulia, merasa bersalah,” pungkas nya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim sempat menasehati terdakwa agar tidak lagi melakukan tindak pidana.
“Kalau tak ada uang, tidak harus mencuri,” ujar hakim yang membuat N semakin tertunduk. Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan JPU,menjelaskan bahwa perbuatan Nasrun terjadi sekitar bulan Mei 2024 lalu di kawasan Jodoh. Berawal saat korban yang merupkan WNA Singapura duduk di kursi roda, dihampiri oleh terdakwa. Yang kemudian merogoh saku kursi roda dan mengambil ponsel korban. Atas perbuataan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 3 juta.