Langgar UU Metrologi, SPBU CODO Sagulung Ditutup

9 Maret 2023
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi (Foto: Ulasan.co))

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi (Foto: Ulasan.co))

RIAU1.COM - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO di Sagulung dipastikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah melanggar Undang-Undang (UU) Metrologi. 

Berdasarkan keterangan Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa SPBU tersebut melakukan tindakan fatal. 

“Hal fatal yang dilakukan yaitu memutus segel, merusak bagian dalam sehingga melanggar UU Metrologi,” ujar Nasriadi, Rabu (8/3) seperti dimuat Batamnews.

Saat ini, SPBU tersebut telah ditindak dengan menutup sementara hingga 31 Maret 2023 mendatang. Setelah itu, belum ditentukan tindakan selanjutnya untuk menentukan SPBU tersebut beroperasi atau tidak. 

"Ini sedang dibahas sampai ke kementerian perdagangan dan dirjen metrologi serta perlindungan konsumen ada pidananya atau tidak. Kalau ada, PPNS akan berkoodinasi dengan kita untuk ditindak," katanya.

Selain SPBU tersebut, juga ada 2 SPBU yang melakukan pelanggaran. SPBU yang dimaksud telah diukur melebihi ambang batas yang diizinkan lebih kurang 240 s/d 250 ML antara lain SPBU PT Ismadi Salam yang berada di Jl. Hang Nadim Kecamatan Nongsa yang terdapat 1 Nozle Biosolar. Selanjutnya SPBU PT Satria Citra Kencana yang berada di Jl. Budi Kemulian Kampung Seraya  terdapat 3 Nozle Biosolar.

"Penindakan dilakukan berdasarkan pengecekan Disperindag Kota Batam kepada 3 SPBU yang diduga melanggar ketentuan UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen," sebut dia.*