Ilustrasi/Antara
RIAU1.COM - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, dengan mengamankan seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, ED, 46, di Tanjung Pantun, Jodoh, Batam.
“Kami mengamankan terduga pelaku di Komplek Tanjung Pantun, Sei Jodoh, pada Kamis lalu. Selain pelaku kami juga menyelamatkan lima orang calon PMI yang diduga bakal diberangkatkan ke Malaysia,” kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, Senin (25/3) yang dimuat Batampos.
Lalu Kombes Pol Adip menerangkan, pengungkapan ini bermula saat anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi bahwa diduga bakal ada pengiriman PMI non prosedural di Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar.
“Dari penyelidikan kami mengamankan satu orang yang diduga bakal diberangkatkan ke Malaysia, dan langsung melakukan pemeriksaan dan mendapatkan informasi adanya penampungan calon PMI di Sei Jodoh,” sebut dia.
Kemudian Adip menambahkan, dari pengembangan tersebut, anggota Subdit 4 langsung menuju komplek Tanjung Pantun, Jodoh, dan didapati ada lima orang calon PMI yang berasal dari Lombok, Lampung dan Jawa Timur ditampung oleh pelaku.
“Jadi pelaku berperan sebagai pengurus dan penampung PMI. Kami juga membawa barang bukti dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur dia.*