Lagi, Penyelundup PMI Ilegal di Kepri Diringkus Petugas

4 Maret 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Dua pria penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia berhasil ditangkap personel Polsek Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau.

Dua pria itu masing-masing berinisial A (34) dan P (25). Mereka ditangkap pada Kamis (2/3/2023) lalu.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Belakangpadang, AKP Parlin Tobing seperti dimuat Batamnews mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aksi penyelundupan PMI ilegal dari Belakangpadang ke Malaysia.

Modusnya, para PMI ilegal ini diselundupkan ke Negeri Jiran melalui jalur laut menggunakan speedboat. PMI ilegal ini berasal dari Lombok,  Nusa Tenggara Barat.

"Mereka ini dari tempat asalnya kemudian ke Batam, habis itu menggunakan boat pancung tujuan Belakangpadang,"kata Parlin, Sabtu (4/3).

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para PMI tersebut di kawasan pelabuhan Belakangpadang.

"Para PMI ilegal ini sedang berjalan ke pelabuhan, kemudian petugas memberhentikan mereka dan kemudian dilakukan interogasi terhadap mereka yang mengaku hendak berangkat ke Malaysia," kata dia.

Lalu dari keterangan para PMI ini, petugas mendapati informasi tentang peran A dan P. Mereka lalu ditangkap.

"Ada 3 orang sindikat, 1 lagi pelaku berinisial F yang menjadi otak pelaku dalam aksi penyelundupan ini, namun dia belum berhasil diamankan akan tetapi sudah kita tetapkan sebagai DPO," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka hanya diantarkan oleh para pelaku ke perairan perbatasan atau OPL. Nantinya ada pihak dari Malaysia yang akan menjemput para PMI ilegal tersebut.

Sedangkan upah yang mereka peroleh yakni sebesar Rp 150 ribu perorang.

"Mereka hanya mengantar sampai OPL, para PMI ini membayar Rp 12 juta kepada perekrut di Lombok, kemudian perekrut di Lombok membayar Rp 7 juta kepada F yang ditetapkan sebagai DPO, sedangkan F membayar Rp 150 ribu per orang untuk para pengantar," jelasnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit speedboat fiber dengan mesin tempel 40 PK, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 10 juta dan tiket boat pancung.

Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.*