Ilustrasi/Tribunbatam
RIAU1.COM - Masih ditemukan oknum nelayan yang menjual alat tangkap perikanan hasil bantuan pemerintah di Kepulauan Anambas Kepulauan Riau (Kepri).
"Saya dengar-dengar ada sebagian penerima itu justru menjual bantuan yang diberikan. Sangat kita sayangkan dengan temuan ini," Kepala Dinas Perikanan Pertanian Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rovaniyadi di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kamis, (1/7) yang dimuat Batampos.
Oknum nelayan itu, lanjut Rovan, telah diberikan peringatan serta telah dimasukkan kedalam daftar hitam. Nantinya, nelayan tersebut tidak bisa menerima bantuan beberapa tahun kedepan.
“Agar ada efek jera. Kita serius untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, tapi apa yang kita berikan tidak digunakan sebagaimana semestinya,” terang Rovan.
Rovan juga mengatakan, pada tahun ini Pemkab Anambas memberikan bantuan sebanyak 16 unit mesin pompong dengan merk Yanmar kapasitas mesin 32 PK. Bantuan ini bersumber dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.
Mesin tersebut akan disebar ke nelayan yang ada di Desa Sri Tanjung, Desa Tarempa Timur, Desa Tarempa Barat dan Desa Mubur.
“Saya tekankan bantuan ini harus digunakan sebagaimana semestinya. Jangan dijual seperti ditempat lain,” tegas Rovan.
Ia juga mengajak nelayan yang ingin mendapatkan bantuan hibah alat tangkap, dapat memasukkan proposal ke DP3.
“Sejumlah desa yang menerima hari ini telah mengajukan usulan proposal, maka selanjutnya kami verifikasi dan validasi, sehingga diadakanlah bantuan ini,” demikian Rovan.*