Kurir Sabu di Tanjungpinang Antar Sabu di Lokasi Parkiran Lapas

17 Mei 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - TKH alias Riko (42) diringkus polisi di Tanjungpinang usai menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sekira 123,51 gram.

Berdasarkan keterangan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Syofian Rida yang dimuat Batampos mengatakan, penangkapan bermula setelah menerima informasi bahwa ada kurir mengantarkan narkoba di seputaran Lapas Narkotika kelas II A Tanjungpinang, Km 18 arah Kijang, Bintan, Rabu (8/5/2024) siang.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan koordinasi dengan pihak lapas.

Kemudian Polisi mengecek CCTv milik lapas. Dalam rekaman memperlihatkan, seorang pengendara motor masuk ke lokasi parkiran lapas.

Berdasarkan rekaman, polisi menyisir lokasi parkiran dan menemukan satu satu paket warna hitam.

“Pas dibuka ada satu paket sabu dibungkus plastik klip bening,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi mengantongi identitas kurir yang berdomisili di Tanjungpinang.

Saat digeledah di rumahnya di Tanjungpinang, polisi menangkap pelaku dengan barang bukti antara lain tiga paket sabu dibungkus plastik klip bening, dua paket kecil sabu dibungkus plastik bening dan satu unit timbangan digital warna hitam.

Dari pengeledahan itu, polisi bergerak ke lokasi lain di Tanjungpinang.

Polisi kembali menemukan satu paket sedang sabu dibungkus plastic klip bening, satu paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, empat paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening, satu paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening.

Dia mengatakan, penyidik masih mendalami kasus ini.

Untuk pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.