Kurir Narkoba di Batam Divonis Seumur Hidup

31 Mei 2024
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu sebanyak 39,5 kilogram, Fahrizal dan Geraldi selamat dari hukuman mati. 

Keduanya mendapat keringanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan vonis seumur hidup penjara, Kamis (30/5).

Vonis terhadap keduanya dibacakan majelis hakim yang diketuai Setyaningsih didampingi hakim Dina dan Sapri Tarigan. 

Dalam amar putusan dijelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana pembuktian selama persidangan berlangsung.

“Perbuatan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana tuntutan jaksa,” ujar Setyaningsih yang dimuat Batampos.

Akan tetapi, pihaknya punya pertimbangan lain dalam menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa. Majelis hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dimana barang bukti itu bukanlah milik terdakwa. 

Begitu juga terdakwa tidak mengetahui pasti barang yang akan dibawa adalah sabu sebanyak 39,5 kg. Terdakwa juga melakukan karena tuntutan ekonomi.

“Memperhatikan hal itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa tujua hukuman bukanlah untuk balas dendam, namu memberi efek jera terhadap pelaku dan lainnya. Karena itu majelis hakim mempunyai aspek pertimbangan hukuman untuk terdakwa,” sebut Setyaningsih.

Menurut dia, sebagaimana fakta persidangan majelis hakim juga punya pertimbangan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan pernyataan terdakwa meresahkan dan tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit dan berjanji akan berubah.

“Memperhatikan ketentuan pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan terdakwa Facrizal dan Geraldi dengan hukuman seumur hidup,” tegas Setyaningsih.

Usai ketuk palu, Setyaningsih menegaskan bahwa terdakwa maupun jaksa punya hak untuk menerima atau banding atas putusan itu.

“Saudara punya hak untuk banding atau menerima dalam waktu tujuh hari,” ujar dia.

Kuasa hukum terdakwa Lisman mengatakan salah satu kliennya akan banding atas putusan majelis hakim. Hal itu dikarenakan ia merasa tidak bersalah.

“Salah satu terdakwa banding,” sebut Lisman

Sementara, kedua terdakwa enggan mengeluarkan kata sepatah katapun atas putusan majelis hakim. Meski sudah ditanya, mereka tetap diam sembari digiring ke ruang tahanan sementara PN Batam.

Sebelumnya Fahrizal dan Geraldi, dua terdakwa kasus narkoba yang berperan sebagai kurir 39,5 sabu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sebab, keduanya sempat dijatuhi tuntutan mati oleh Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan jaksa penuntut umum , Adjudian dan Karya So Immanuel secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/5). Dalam amar tuntutan yang dibacakan secara terpisah, jaksa penuntut umum tegas menyatakan perbutaaan kedua terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Karena itu, sudah seharusnya kedua terdakwa mendapat hukuman setimpal dengan perbutaaanya.

Dimana para terdakwa dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp 80 juta untuk membawa dan mengambil sabu dari tug boat atau pancung di Seitokok. Pekerjaan itu diberikan oleh Edi (DPO) pada 25 September 2023 lalu, saat terdakwa meminta kerjaan Karena membutuhkan uang.Perbuataan terdakwa terbukti dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)