Pengadilan Negeri (PN) Batam
RIAU1.COM - Jalaludin seorang pekerja serabutan di Batam nekat menjadi kurir ekstasi oleh salah seorang bandar, lantaran ada tawaran menarik dengan upah Rp 10 juta.
Ia membawa ribuan ekstasi untuk diedarkan. Namun akhirnya dia tertangkap dan terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pria itu kini sedang menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Kami melakukan penangkapan setelah mendapat informasi adanya transaksi narkotika, pada bulan April lalu," ujar polisi itu dihadapan majelis hakim yang dimuat Batamnews belum lama ini.
Setelah memastikan informasi dan keberadaan target, polisi langsung melakukan penyergapan. Benar saja, dari tangan Jalaludin polisi menemukan ribuan ekstasi bewarna abu dengan kode 02.
"Ribuan ekstasi itu dibagi dalam beberapa paket besar. Informasinya akan diberi kepada seseorang yang statusnya DPO," tambahnya.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan. Dalam keterangan sebagai terdakwa, Jalaludin mengaku baru pertama jadi kurir narkoba. Itu dilakukan karena tergiur dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta.
"Saya baru pertama kali. Dikasi upah Rp 10 juta, dan saya sudah terima Rp 3 juta," jelasnya.
Namun JPU Abdullah tak yakin dengan keterangan terdakwa, sebab barang bukti yang dibawa Jalaludin sangatlah banyak. "Benar kamu baru sekali? Soalnya barang buktimu saja bisa membuat orang seruangan ini mabuk," tanya JPU.*