KPU Batam akan Didiskualifikasi Bacalon DPD RI Dapil Kepri Catut Data Pendukung
Kantor KPU Kota Batam
RIAU1.COM - Saat ini proses verifikasi faktual terhadap para pendukung 17 bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Kepulauan Riau untuk Pemilu 2024 masih berlangsung.
“Kami telah menerima sampel data pendukung dari 17 calon anggota DPD RI Dapil Kepri,” kata Ketua KPU Batam, Martius saat di Kantor KPU Batam akgir pekan ini seperti dimuat Batamnews.
Lalu dari 17 bacalon DPD RI asal Batam, pihaknya memperkirakan ada dari antara bacalon tersebut didiskualifikasi. Hal itu dikarenakan ada temuan pencatutan data diri sebagai pendukung DPD RI.
“Sudah ada yang melaporkan, bahwa data diri mereka dicatut sebagai pendukung dan ternyata tidak menyatakan diri sebagai pendukung,” sebut dia.
Lebih lanjut mengenai proses verifikasi faktual, pihaknya akan melakukan proses verifikasi dengan berbagai cara di antaranya dengan melakukan pertemuan, video call, perekaman video. Proses verifikasi faktual ini akan berakhir pada 26 Februari 2023.
"Kami akan mengecek pendukung yang dimasukkan ke dalam data, jika ternyata mereka tidak setuju, maka calon tersebut pasti akan kami coret," tuturnya.
Kemudian Martius menambahkan, sebagian besar para pendukung bacalon DPD RI telah dilakukan proses verifikasi faktual. Namun sejauh ini, petugas telah mengumpulkan sejumlah temuan selama proses verifikasi.
“Tapi belum bisa kami pastikan jumpah bacalon yang lolos verifikasi,” kata dia.
Ia mengimbau agar masyarakat dapat menunggu hingga proses verfikasi faktual selesai dilakukan. Dengan begitu pihaknya akan mengumumkan para bacalon DPD yang lolos verifikasi faktual. “Nanti akan kami umumkan,” imbuhnya.*