Kejari Batam/Net
RIAU1.COM - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam.
Kedua tersangka tersebut adalah D, seorang perempuan, dan M, seorang laki-laki. Kasus ini terkait dengan penyimpangan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa tersangka D, yang menjabat sebagai Bendahara BLUD pada Januari–April 2016 dan Pembantu Bendahara BLUD pada Mei–Desember 2016, diduga melakukan berbagai tindakan melawan hukum.
“Tersangka D diduga melakukan pencatatan ganda atas bukti pertanggungjawaban belanja obat dan barang habis pakai (BHP), mencatat belanja fiktif, hingga pengeluaran tanpa dukungan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, terdapat markup biaya yang jauh lebih tinggi dari realisasi sebenarnya,” papar Kasna pada Jumat, 22 November 2024 yang dimuat Batamnews .
Peran tersangka M juga dinilai signifikan dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp840 juta.
“Melihat adanya risiko para tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti serta melarikan diri, kami langsung melakukan penahanan terhadap keduanya malam ini,”sebut Kasna.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Kasna.*