Korupsi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam, Kejari Tetapkan 4 Tersangka

Korupsi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam, Kejari Tetapkan 4 Tersangka

16 Juli 2024
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi/Alurnews.com

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi/Alurnews.com

RIAU1.COM - Empat orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Kota Batam tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam keterangan persnya yang dimuat Batamnews menyatakan, bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak Oktober 2023. 

Tim Jaksa Penyidik telah memperoleh alat bukti yang saling bersesuaian, menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang menyebabkan kerugian negara.

Keempat tersangka yang ditetapkan berinisial A, JXR, BSP, dan BW. Mereka diduga telah melanggar pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari pengadaan gedung BPJS Ketenagakerjaan di Sekupang pada tahun 2019. Tahun berikutnya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penunjukan langsung untuk jasa konsultan perencana renovasi gedung tersebut. 

PT. GTD, di mana JXR sebagai manajer dan A sebagai direktur, terpilih sebagai penyedia jasa konsultan dengan nilai kontrak awal Rp 300 juta yang kemudian disesuaikan menjadi Rp 438.248.091.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan bahwa gambar perencanaan yang dibuat oleh PT. GTD tidak sesuai dengan kondisi eksisting bangunan. Akibatnya, kontrak dengan pelaksana konstruksi, PT. RJL, harus diakhiri setelah hanya menyelesaikan 5,381% pekerjaan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 764.324.901,18. Saat ini, bangunan tersebut masih belum dapat dimanfaatkan karena proses pengadaan yang tidak sesuai dengan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa.

Untuk menghindari hal-hal yang dapat menghambat proses penyidikan, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Kota Batam selama 20 hari ke depan.

I Ketut Kasna Dedi menambahkan bahwa tim penyidik akan terus mendalami fakta-fakta hukum dalam kasus ini. 

"Tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,"sebut dia.*