Mapolda Kepri/Batamnews
RIAU1.COM - Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari APBD Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013 ditetapkan Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.
Tersangka berinisial D merupakan mantan Kepala 77 Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna pada periode tersebut.
Penetapan tersangka D disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri 7 Pol Putu Yudha Prawira melalui Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 42 orang saksi termasuk PNS Pemkab Natuna, pengurus LSM Forkot Natuna, dan pihak terkait lainnya, serta 3 ahli dari Kemendagri, ahli pidana, dan auditor BPKP.
"Tersangka D diserahkan ke penyidik secara kooperatif setelah dijemput di Bandara," kata Kombes Pol Putu Yudha yang dimuat Batamnews.
Tersangka D disangkakan melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.777.500.000 dari penggunaan dana hibah APBD Natuna tahun 2011-2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.
Dalam kasus ini, sebelumnya telah ditetapkan satu tersangka berinisial WS dengan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada 14 November 2023.
Kini, tersangka D menyusul setelah diserahkan bersama barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban, surat keterangan LSM Forkot, dokumen pencairan dana, naskah perjanjian hibah, serta rekening koran tersangka dan LSM pada 23 April 2024.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," sebut Kombes Pol Putu Yudha.*