Konten Kreator Batam Ditangkap, Endorse Judi Online Bayaran Rp20 Juta per Bulan

Konten Kreator Batam Ditangkap, Endorse Judi Online Bayaran Rp20 Juta per Bulan

16 Juli 2024
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap Steven Huang, konten kreator di Batam. Pria 24 tahun ini ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun media sosial miliknya, di Instagram dan TikTok.

Berdasarkan keterangan Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, pengungkapan ini berawal adanya temuan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada pertengahan Juni lalu.

“Modusnya dengan mengunggah insta story yang di dalamnya ada tautan yang ketika di klik akan mengarahkan ke situs judi online,”katanya yang dimuat Batampos.

Diketahui, pelaku yang merupakan warga Tunas Regency, Batuaji memiliki akun TikTok dengan followers mencapai 500 ribu. Sedangkan akun Instagramnya mencapai 200 ribu follower. Dalam sebulan, pelaku mendapatkan upah Rp 20 juta.

“Pelaku menyetujui kerjasama endorse dan menyepakati besaran biaya yang akan diterimanya sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan,”ujarnya.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel, akun media sosial pelaku, uang tunai, dan ATM.

“Pelaku aktif mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi situs perjudian tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat,” katanya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Ade mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online. Hal tersebut melanggar hukum, dan menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri dan keluarga.

“Judi online sering kali menyebabkan masalah keuangan yang parah, termasuk hutang menumpuk, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tingkat stres dan kecemasan,” tutupnya.

Sementara dari pengakuan Steven, ia baru pertama kali diendorse judi online tersebut. Dalam sehari, ia mempromosikan situs tersebut dua kali.

“Terima (upah) baru sekali. Juni kemarin,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.*