Komplotan Pencuri Kabel di Batam Diringkus Polisi

Komplotan Pencuri Kabel di Batam Diringkus Polisi

25 Agustus 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah hotel di Sei Panas, diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota.

Aksi pencurian ini terjadi di PT. Kiat Ananda Cold Storage yang berlokasi di Citra Buana 3 Blok 38, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis, 15 Agustus 2024 lalu.

Para pelaku diketahui nekat mencuri kabel dari perusahaan tersebut dan menggunakan hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu serta menyewa pekerja seks komersial (PSK).

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial KE (19), ADA (22), RW (22), MFD (23), dan DS (25).

Salah satu pelaku mengakui bahwa ia bersama rekannya melakukan aksi pencurian tersebut, dan hasil curian digunakan untuk pesta minuman keras, narkoba, dan menyewa PSK melalui aplikasi Michat.

"Hasil curian kami gunakan untuk membeli sabu, minum alkohol, dan memesan cewek di aplikasi Michat serta menyewa hotel," ungkap salah satu pelaku yang dimuat Batamnews.com

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Ardiansyah, membenarkan penangkapan lima pelaku pencurian kabel tersebut.

"Iya benar, kami telah mengamankan lima pelaku pencurian kabel di PT. Kiat Ananda Cold Storage. Pelaku kami amankan di Hotel 99 Sei Panas, Kota Batam," ujar Iptu Ardiansyah akhir pekan ini.

Iptu Ardiansyah menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika pelapor dihubungi oleh seorang pekerja di Citra Buana 3 Blok 38, Kelurahan Belian, yang melaporkan bahwa telah terjadi pencurian. 

Pagar perusahaan ditemukan dalam keadaan terbuka, dan beberapa gulungan kabel hilang. Korban kemudian langsung menuju lokasi dan menemukan bahwa kabel yang disimpan telah berkurang.

Setelah melakukan pengecekan kamera pemantau (CCTV), korban mendapati lima orang tak dikenal memasuki area gudang dan mencuri tiga gulungan kabel milik PT. Kiat Ananda Cold Storage: NYA 70 mm merek Kabelindo (210 meter), NYYHY 2x2.5 mm merek Kabelindo (360 meter), dan NYY 4x2.5 mm merek Kabelindo (315 meter).

"Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 33.895.000," sebut Iptu Ardiansyah.

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Ipda Apenri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima pelaku di sebuah kamar hotel. Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukas Iptu Ardiansyah.*