Kapal Pengawas Kelautan/Batamnews
RIAU1.COM - Dua kapal penghisap pasir ilegal asing berbendera Singapura di perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dua kapal keruk, MV YC 6 dan MV ZS 9, diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir dan pembuangan hasil kerukan (dumping) tanpa izin resmi serta dokumen yang lengkap.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, atau yang dikenal sebagai Ipunk, menyaksikan langsung proses penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut dari Kapal Pengawas (KP) Orca 03.
Saat itu, Ipunk sedang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau.
"Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak tegas para pelaku yang memanfaatkan pasir laut tanpa izin sah. Pelaku usaha diharapkan untuk tertib terhadap administrasi dan peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat sumber daya kelautan secara adil," tegas Ipunk yang dimuat Batamnews.
Kemudian dia juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut menjadi landasan hukum dalam pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Negara hadir untuk menertibkan dan melindungi ekosistem laut agar tetap lestari. Jika tidak sesuai dengan peraturan, kami akan melakukan penertiban," tutur dia.
Saat pemeriksaan, kedua kapal dengan kapasitas besar tersebut terindikasi melakukan penambangan pasir laut secara ilegal.
MV YC 6 memiliki bobot 8.012 gross ton (GT) dan MV ZS 9 dengan bobot 8.559 GT. Nakhoda kapal mengakui bahwa mereka sering memasuki wilayah Indonesia hingga 10 kali dalam sebulan tanpa dokumen perizinan yang sah, termasuk dokumen kapal.
Di kapal penghisap pasir tersebut, yang membawa sekitar 10 ribu meter kubik pasir, terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari dua warga negara Indonesia, satu warga Malaysia, dan 13 warga negara Tiongkok.
Ipunk menegaskan bahwa PSDKP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kapal-kapal ilegal di perairan Indonesia.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemanfaatan ruang perairan pesisir.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Viktor Gustaaf Manoppo, menambahkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan izin terkait pengelolaan sedimentasi.
"Estimasi kerugian negara akibat pencurian pasir laut ini bisa mencapai Rp223 miliar per tahun,"sebut dia.*