Kericuhan Penggusuran Tangki Seribu Batam, 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

7 Juli 2023
Saat kericuhan penggusuran di Tangki Seribu

Saat kericuhan penggusuran di Tangki Seribu

RIAU1.COM - Sebanyak 11 orang ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang sebagai tersangka dalam kericuhan penggusuran rumah liar (ruli) di Tangki Seribu, Batuampar. Dalam kericuhan ini, polisi menangkap 14 orang.

Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, 11 orang ini terbukti sebagai provokator dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Selain itu, mereka mempersiapkan senjata seperti cangkul, paku, busur panah, panah, kelereng, pisau, parang, pedang, celurit, kampak, linggis, dan pipa besi.

“Ada 11 orang tersangka, termasuk yang memanah. Ada beberapa orang dikembalikan karena tidak cukup bukti,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Kamis (6/7) yang dimuat Batampos.

Nugroho menjelaskan kericuhan itu berawal dari penolakan penggusuran oleh warga yang berjumlah 50 KK. Padahal, pihak pemilik lahan milik PT Batamas Indah Permai sudah memberikan ganti rugi dan menyediakan lahan di kawasan Bengkong.

“Penetapan lahan sudah jelas, agar bisa dipatuhi dan dihormati. Tim terpadu juga bertindak atas nama negara,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 212 KUHP Jo pasal 213 Ke -1 KUHP Jo pasal 214 ayat (2) ke 1 dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPdan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Kita harapkan kejadian kemarin tidak terulang lagi, perbuatan melawan petugas. Kita imbau masyarakat agar berpikir dulu sebelum bertindak, jangan mudah terprovokasi,” ungkapnya.

Nugroho menjelaskan saat ini situasi kawasan Tangki Sribu tetap aman dan kondusif. Untuk proses penggusuran mendapat penjagaan oleh 400 petugas Tim Gabungan.

“Sekarang sudah proses penggusuran dan pemerataan. Negara harus hadir, negara tidak boleh kalah dengan orang-orang yang tidak mematuhi aturan,” katanya menjelaskan.*