Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pengendali Banjir

29 Mei 2024
Kejaksaan Tinggi Kepri/Batamtoday.com

Kejaksaan Tinggi Kepri/Batamtoday.com

RIAU1.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua tersangka dugaan korupsi  Pembangunan Pengendali Banjir Jalan Pemuda di Tanjungpinang tahun 2021. 

Kedua tersangka yakni Pesrizal Pejabat Pembuta Komitmen (PPK) yang merupakan PNS PUPR dan Kasuma Armaninata, Direktur PT Belimbing Sriwijaya.

Atas perbutaaan kedua tersangka, diduga menyebabkan kerugian negara Rp 931 juta, dan sampai saat ini pembangunan proyek tersebut tidak selesai, alias terbengkalai dan belum berfungsi.

Berdasarkan keterangan Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom mengatakan adanya penyidikan dugaan korupsi proyek senilai Rp 16,3 miliar itu atas laporan dari masyarakat dan temuan penyidik. Dimana mendapati proyek untuk pembangunan ponder pengendali banjir itu terbengkalai hingga saat ini.

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama PPK yang merupakan PNS PUPR, serta Direktur pemenang lelang pembangunan,” kata Mukharom, Selasa (28/5) yang dimuat Batampos.

Menurut dia, saat ini proses penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap atau p21 oleh penyidik. Perkara dan tersangka kemudian kami serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk nantinya di sidang.

“Tadi proses tahap 2, untuk kedua tersangka sudah kami tahan dan titip di Rutan Tanjungpinang,” Sebutnya.

Dijelaskan Mukharon, atas dugaan korupsi itu, perbuatan tersangka merugikan negara Rp 931 juta. Namun  kerugiaan negara itu telah dikembalikan keseluruhannya dalam proses penyidikan.

“Meski kerugiaan negara sudah dikembalikan, hal itu tak mengugurkan proses hukum. Sebab pengembalian baru dilakukan pada saat penyidikan,” tegasnya.

Akan tetapi, lanjutnya. Pengembalian kerugiaan negara itu akan jadi pertimbangan pihaknya dalam tuntutan hukuman kedua tersangka nantinya.

“Dalam waktu dekat atau minggu depan akan kami limpah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk segera di sidang,” pungkas Mukharom.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp. Kemudian pasal 3 UU no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp. Ancaman 20 tahun penjara.*