RUSD Embung Fatimah Batam/Net
RIAU1.COM - Pemeriksaan ulang saksi yang pernah dipanggil dalam kasus korupsi anggaran di RSUD Embung Fatimah Batam, dilakukan penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Pemeriksaan ulang saksi, dimaksud untuk memperkuat bukti perbuatan dua orang mantan pegawai RSUD Embung Fatimah Batam pasca berstatus tersangka.
Kasi Pidsus Kajari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan pemeriksaan ulang saksi dilakukan secara maraton, sembari menyiapkan pemberkasaan perkara.
“Ya kami masih dalam proses pemeriksaan ulang saksi, sembari menyiapkan pemberkasaan,” kata Tohom yang dimuat Batampos.
Menurut Tohom, pemeriksaan saksi pasca penetapan tersangka akan lebih detail dari sebelumnya. Karena itu butuh waktu cukup lama karena pemeriksaan saksi secara bergantian.
“Karena ini pemeriksaan ulang , maka dilakukan lebih detail terkait perbuatan kedua tersangka,” tegas Tohom.
Disinggung apakah nantinya berpotenti penambahan tersangka, Tohom tak menutup kemungkinan. Karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Tak menutup kemungkinan, kalau memang ditemukan bukti baru dalam proses ini,” ujar Tohom.
Sambung Tohom, untuk proses tahap 1 perkara diperkirakan pada bulan Januari depan. Sedangkan untuk kedua tersangka dijelaskan Tohom dalam kondisi sehat dan dititip di rumah tahanan Batam.
“Perkiraan kami, Januari tahap 1 ke jaksa penuntut umum untuk diteliti hasil penyidikn kami,”tuturnya.
Sebelumnya penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2016 RSUD Embung Fatimah Batam, Jumat (22/11). Kedua tersangka yang langsung ditahan oleh penyidik itu adalah D dan M, merupakan pensiunan pegawai RSUD Embung Fatimah Batam.
D merupakan Bendahara BLUD (Januari-April 2016) dan selaku Pembantu Bendahara BLUD (Mei-Desember 2016), sedangkan M Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dipanggil untuk memberi keterangan pada Jumat pagi. Namun setelah proses pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Proses pemeriksaan keduanya sebagai tersangka selesai pada pukul 18.30 WIB di ruang penyidik Pidsus.Kemudian penyidik langsung memutuskan untuk melakukan penahanan kepada kedua tersangka.
Saat akan digiring menuju mobil tahanan, para tersangka yang merupakan laki-laki dan perempuan tampak menggunakan rompi tahanan Kejari Batam warna merah. Tangan keduanya pun dalam kondisi terbogol. Tak satu patah katapun keluar dari mulut para tersangka saat ditanya bagaimana keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah lengkap. Dimana pihaknya sempat memeriksa keduanya dan akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan fakta bahwa tersangka B saat itu menjabat sebagai Bendahara BLUD telah melakukan pencatatan belanja BLUD lebih tinggi atau markup. Sedangkan M yang merupakan bagian Kepala Keuangan RSUD diduga telah meloloskanverifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016, meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ.
Kemudian melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BAP. Kemudian mencatat belanja fiktif, mencatat belanja tanpa SPJ. Jadi keduanya saling bekerjasama untuk melakukan korupsi tersebut.
Dari hasil penyidikan dan perhitungan ahli, didapat nilai kerugiaan negara atas markup pada belanja di SPJ 2016 sekitar Rp 840 juta. Yang mana, uang ratusan juta itu tidak memiliki pertanggungjawaban.*