ilustrasi/net
RIAU1.COM - Dari awal tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menuntut 11 terdakwa dengan hukuman seumur hidup dan tujuh dituntut hukuman mati.
Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, saat konfrensi pers pencapaian kinerja Kejari Batam Tahun 2022 di Aula Lantai 3 Kantor Kejari Batam, Rabu (21/12).
“Tahun ini kami masih ada melakukan penuntutan hukuman mati terhadap terdakwa narkotika,” tegas Amanda seperti dimuat Batampos.
Kemduian dia menjelaskan, total jumlah perkara tindak pidana yang ditangani Kejari Batam hingga pertengahan Desember tercatat 2.836.
Jumlah perkara ini pun naik jika dibandingkan tahun lalu. Hanya saja, Amanda tidak menyebutkan berapa perkara tindak pidana tahun sebelumnya.
“Untuk jumlah tindak pidana, naik dibandingkan tahun sebelumnya. Total sidang online selama 2022 yakni 2836 perkara,” sebut dia.
Kemudian ditambahkannya, perkara tindakpindana yang mendominasi yakni terkait harta benda, mulai dari pencurian, penipuan hingga penggelapan. Sedangkan perkara tertinggi nomor 2 yakni untuk kasus narkotika.
“Lebih mirisnya, untuk kasus pencabulan anak naik dibanding tahun lalu. Angka pencabulan anak lebih dari 60 perkara. Dan ini sangat mengkhawatirkan,” jelasnya Amanda.
Kajari Batam, Herlina Setyorini, mengaku sangat prihatin dengan tingginya kasus pencabulan anak di Batam. Ia berharap hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, dapat memberi efek jera. Baik itu untuk pelaku dan masyarakat lainnya.
“Jadi memang tak ada alasan untuk memaafkan para pelaku cabul ini. Sangat miris kasus ini terus meningkat, kami pun memberi hukuman yang tinggi,” tegas Herlina.*