Ilustrasi/net
RIAU1.COM - PDAM Tirta Kepri digugat ahli waris orang tua korban melalui Kuasa Hukumnyake Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepri soal kecelakaan maut yang terjadi di Jalan DI. Panjaitan Batu 7 beberapa waktu lalu.
Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum meminta tergugat dalam hal ini PDAM Tirta Kepri untuk mengganti rugi, senilai Rp3,3 Miliar.
“Kami hadir mewakili ahli waris orang tua Dina Fitria (korban), soal adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat,” kata Herman, salah satu Kuasa Hukum korban, Selasa (30/7) yang dimuat Batampos.
Selain PDAM, PH korban juga menggugat pihak lainnya, yaitu Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri, Dishub Kepri, Satlantas Polresta Tanjungpinang, Dinas PUPR Kepri.
Menurut Herman, pihak tergugat sama sekali tidak memiliki empati atas meninggalnya Dinas Fitria, usai mengalami kecelakaan maut usai menabrak lubang di Jalan DI. Panjaitan.
“Tidak ada santunan, tidak ada permintaan maaf sama sekali. Ini sungguh memperihatinkan. Jadi kami membantu perkara ini dan kami diberikan kuasa untuk mendaftar gugatan,” ungkapnya.
Ia bersama enam pengacara lainnya, menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PDAM. Sebab, korban mengalami kecelakaan tunggal setelah melewati lubang, yang berada di bekas galian pipa PDAM.
Atas gugatan tersebut, ia meminta pihak tergugat dapat bertanggungjawab untuk hadil dalam persidangan. Hal ini untuk mengetahui, apakah tergugat terbukti melawan hukum atau tidak.
“Jadi ke depannya pihak terkait harus memperhatikan jalan-jalan, karena sudah banyak korban yang mengalami kecelakaan,” pungkasnya.*