Kasus Prostitusi Online di Batam: Anak di Bawah Umur hingga Digorok Pelanggan

2 Mei 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Seorang pria RAA menjadi korban pemerasan cewek yang ia kenal di MiChat. Ia dianiaya teman pria wanita tersebut dan juga diperas uang jutaan rupiah. 

Kasus yang berkaitan dengan aplikasi hijau itu tidak saja kali itu. Bahkan di Batam seperti dibeberkan Batamnews, perdagangan orang itu melibatkan korban anak di bawah umur hingga ada yang berujung penganiayaan berat.

Anak di Bawah Umur Dijual di MiChat

Tidak saja wanita dewasa, modus muncikari di aplikasi MiChat juga menjual anak di bawah umur untuk menjadi pemuas nafsu lelaki hidung belang. Pada Senin, 14 November 2022 lalu, polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Polisi mengamankan dua orang anak di bawah umur. 

Tiga pelaku ditangkap dalam penggerebekan di hotel di Batam, termasuk muncikari berinisial F (35), resepsionis hotel berinisial MA (50), dan pria hidung belang berinisial K. Pelaku F memasarkan korbannya kepada lelaki hidung belang dan mengambil komisi sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Cewek MiChat Digorok Pelanggannya di Batuaji

Para wanita penghibur di MiChat memang kerap bermasalah dengan pelanggannya. Tak jarang berakhir tragis. Seperti yang dialami seorang wanita yang menjajakan diri di aplikasi tersebut di Batam.

Ia digorok pelanggannya pada Senin, 17 Mei 2021. Wanita panggilan bernama D mengalami luka sayatan parah di lehernya dan tangannya akibat cekcok dengan seorang tamu yang membooking melalui aplikasi MiChat di Hotel Holie, Batuaji, Kota Batam. Pelaku, berinisial H, berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

D sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di RSUD Embung Fatimah. Kasus ini juga mengungkap praktik prostitusi online yang terjadi di Kota Batam. Dalam kasus ini, diduga terjadi cekcok antara D dan H yang berujung pada penganiayaan dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan D mengalami luka sayatan parah.

Favorit Para PSK Menjajakan Diri

Wanita penghibur di Batam memang menjadikan aplikasi MiChat menjadi sarana favorit "berjualan" di samping prostitusi konvensional yang berpusat di Nagoya Batam.

Bahkan para pelaku menawarkan diri hingga ke daerah pinggiran kota Batam seperti Batuaji. Terbukti pada Selasa 21 Juli 2020 malam, Polsek Batu Aji menerima informasi tentang adanya kasus prostitusi online yang berlangsung di Hotel Barelang Guest House (BG) Red Doorzs, Batu Aji Batam. Kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka, di antaranya seorang wanita berperan sebagai mami dengan inisial NA (35) dan tiga pemuda yang membantunya mencari pelanggan, masing-masing berinisial JS (23), OD (21), dan YP (23). 

Mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan pria. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, alat kontrasepsi, dan buku catatan. Keempat pelaku dijerat pasal 296 Jo pasal 506 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Kawasan Nagoya Jadi Sentral Cewek MiChat di Batam

Kawasan Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi pusat keberadaan cewek MiChat yang menjajakan diri. Tidak hanya di Nagoya, namun di Batam Centre hingga Batuaji juga menjadi basis dari cewek MiChat.

Itu terungkap dari beberapa kali penggerebekan dari pihak kepolisian. Sebelumya pada tanggal 14 Agustus 2020, Jajaran Satuan Reskrim Polresta Barelang melakukan penggerebekan terhadap sebuah ruko yang digunakan sebagai mess yang dihuni oleh belasan perempuan muda. Para perempuan tersebut diduga terlibat dalam kasus prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai tempat penampungan perempuan muda di ruko milik Agus Suprapto di Komplek Nagoya Newston Blok B Nomor 2, Nagoya, Batam.

Polisi membongkar pintu secara paksa dan menemukan belasan perempuan muda beserta seorang pria bernama Krisna Jaya yang bertugas sebagai penanggung jawab prostitusi online. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para perempuan dijual dengan tarif Rp600.000 hingga Rp1,5 juta lewat online untuk satu kali booking dengan modus berkedok panti pijat. Pelaku merekrut korban dari berbagai kota di Indonesia dengan iming-iming bekerja sebagai terapis panti pijat yang dikelolanya.*