Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo/Tribunbatam
RIAU1.COM - Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan status tersangka kepada istri oknum polisi di Polres Bintan, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diketahui, beberapa hari yang lalu, Polresta Tanjungpinang telah terlebih dahulu menetapkan AK, oknum polisi di Polres Bintan sebagai tersangka kasus TPPO. Kini, istrinya yang belum diketahui identitas itu ikut terseret kasus tersebut.
Penetapan tersangka terhadap wanita tersebut berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Kita masih terus dalami pemeriksaan. Tapi ditetapkan dua orang suami istri sebagai tersangka TPPO,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, Rabu (25/12) yang dimuat Batampos.
Usai menetapkan istri AK sebagai tersangka, polisi akan melakukan pendalaman terkait keterlibatan satu orang lainnya dalam kasus tersebut. Orang tersebut, diduga merupakan adik dari tersangka AK.
“Sampai saat ini baru dua. Tapi kita terus lakukan pendalaman dan kita cek lagi seperti apa,”ujar dia.
Sejauh ini, Kasatreskrim masih enggan membeberkan terkait hasil pemeriksaan sementara terhadap dua tersangka itu. “Nanti kita sampaikan lagi perkembangannya,” pungkasnya.*