Pengadilan Agama Batam/Ulasan.co
RIAU1.COM - Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) jumlah kasus perceraian di Batam meningkat
Humas PA Kota Batam, Azizon mengatakan, hingga November ada sebanyak 2013 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Batam.
Tahun 2022, Pengadilan Negeri Agama Batam menangani sebanyak 2046 perkara perceraian.
“Meningkat, masih ada bulan Desember yang belum direkap. Kasus perceraian di Batam rata-rata per bulan itu, 250 hingga 300 perkara,” kata Azizon yang dimuat Batampos.
Sambung dia, dari 2013 perkara perceraian ini sebanyak 1.855 perkara sudah diputus atau diterbitkan akta cerainya. Lalu ada juga 212 perkara yang awalnya diajukan ke pengadilan agama dicabut, oleh kedua pihak setelah dilakukan dimediasi oleh pengadilan.
“Jadi tak semua yang masuk ke pengadilan ini bercerai. Ada juga dicabut dengan alasan anak sehingga ketika kita mediasi, mereka sepakat untuk mencabut dan memilih melanjutkan rumah tangganya kembali ” ungkap Azizon.
Selain itu ada juga 6 kasus yang ditolak karena berkas yang tidak lengkap, 47 perkara yang tidak diterima, 31 perkara yang digugurkan serta empat perkara lain yang dicoret pengadilan.
Azizon menyebutkan, dari 2013 perkara yang ditangani pada tahun 2023 ini atau sepanjang Januari hingga November 2023 diketahui sebanyak 63 persen atau 1.467 merupakan perkara gugatan.
Sisanya 27 persen atau 532 perkara merupakan cerai talak atau perkara permohonan yang diajukan pihak laki-laki.*