Reka ulang pembunuhan di Komplek Jodoh Square Bata/Bataminfo.co.idm
RIAU1.COM - Sidang kasus pembunuhan Samsudin yang dilakukan oleh Hermanto alias Gondrong, pacar istrinya akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pria berusia 46 tahun ini dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada Rabu, pekan depan.
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta, berkas pembunuhan dengan tersangka Hermanto alias Gondrong telah dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu dan sudah tahap 2.
“Untuk perkara atas nama Hermanto sudah tahap 2 beberapa waktu lalu,” kata Tiyan yang dimuat Batampos.
Menurut Tiyan, jaksa penuntut umum juga sudah melengkapi proses administrasi hingga melimpahkan perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri Batam. Yang artinya dalam waktu dekat Hermanto akan mengikuti proses persidangan sebagai terdakwa pembunuhan.
“Untuk sidang kami tunggu jadwal dari hakim, karena berkas perkara sudah kami limpahkan minggu lalu,” sebut Tiyan.
Sementara, Juru Bicara atau Humas PN Batam, Welly Irdianto membenarkan perkara atas nama Hermanto alias Gondrong sudah masuk ke Pengadilan Negeri Batam. Ketua PN Batam juga telah menunjuk majelis hakim untuk menyidang perkara tersebut.
“Benar, perkara sudah kami terima. Untuk sidang perdana akan dijadwalkan Rabu tanggal 23 Oktober mendatang,” tutur Welly.
Diketahui, Hermanto alias Gondrong nekat membunuh Samsudin, suami pacarnya karena kesal. Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya sempat adu mulut hingga berkelahi. Namun Hermanto yang diketahui membawa sajam menikamkan pisau tersebut ke tubuh Samsudin berkali-kali hingga Samsudin tewas.
Usai membunuh Samsudin, Hermanto bersama istri korban yang juga pacarnya langsung melarikan diri. Mereka tertangkap beberapa hari kemudian oleh tim Polresta Barelang bersama Polsek Batuampar.
Diberitakan sebelumnya, Samsudin tewas bersimbah darah, Selasa (25/6) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Pria 60 tahun ini ditikam di Komplek Jodoh Square, Batuampar.*