Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Vonis bersalah kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri kluster III telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Ketiga terdakwa seperti yang dimuat Batamnews yakni, Ari Rosandi, Abdi Surya Rendra, dan Tri Wahyu Widadi, dinyatakan bersalah oleh Hakim Ricky Ferdinand atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Ari Rosandi divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Ari Rosandi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 131.660.000, subsider 1 tahun penjara.
Abdi Surya Rendra mendapat vonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara. Terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 538.640.000, subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa Tri Wahyu Widadi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara. Serta diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 673.300.000, subsider 3 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand menyatakan bahwa tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar telah menyeret sederet nama. Polda Kepri menetapkan enam tersangka dalam kluster I, empat tersangka dalam kluster II, dan tiga tersangka dalam kluster III.*