Kontainer Balpres yang diamankan Polda Kepri belum lama ini
RIAU1.COM - Pihak Polda Kepulauan Riau akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka penyelundupan balpres yang belum lama ini ditindak Ditreskrimsus Polda Kepri.
Sebelumnya dua kontainer diamankan berisi 1.200 karung pakaian bekas saat berada di sebuah gudang di bilangan Batam Center.
"Terhadap gelar perkara kita sudah menetapkan dua orang tersangka yang terdiri dari pemilik modal dan Direktur perusahaan," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (15/3) seperti dimuat Batamnews.
Menurutnya, kedua tersangka tersebut yakni Tommy alias Cucun yang berperan sebagai direktur di Perusahaan tersebut. Kemudian Rini Yulianti yang merupakan pemilik modal dan juga pelaksana dalam penyelundupan balpres.
"Untuk Tomy diduga melakukan tindak pidana yakni setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dan importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja," kata dia.
"Sedangkan terhadap Rini Yulianti ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan orang yang turut serta atas perannya lah perbuatan pidana terjadi sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP," sambung dia.
Nasriadi menjelaskan, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, keterangan ahli perdagangan, ahli pidana serta barang bukti.
"Kita akan lakukan pemanggilan keduanya atas telah ditetapkannya sebagai tersangka untuk dimintai keterangannya," ucapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan dua Kontainer berisi balpres sebanyak 1.200 karung. Karung tersebut berisi sejumlah pakaian dan sepatu seken.*