Evakuasi jasad seorang wanita di Karimun yang ditemukan tewas/Batamnews
RIAU1.COM - Kasus kematian Halimah alias Kalin (31) dilimpahkan Polres Karimun ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI.
Pelimpahan kasus tersebut, juga atas dasar undang-undang 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, sehingga tahapan untuk proses selanjutnya akan dilakukan oleh Denpom TNI.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, hal itu juga berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, yang mana orang terakhir bersama korban adalah personel Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun.
“Hasil penyelidikan kami, orang yang terakhir kali bersama korban adalah personel Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun, yang merupakan pacar dari korban. Berkas kami limpahkan ke Denpom,” kata Kapolres Fadli, akhir pekan ini yang dimuat Batamnews
Selain itu, untuk hasil dari pemeriksaan otopsi, nantinya juga akan diserahkan ke pihak Denpon TNI oleh dokter forensik.
“Hasil otopsi nanti diserahkan langsung ke Denpom oleh dokter forensik," sebut Fadli.
Kemudian, materi penyelidikan yang telah polisi ke pihak Denpom TNI diantaranya adalah berkas olah TKP, berita acara pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan CCTv, barang bukti yang ditemukan di TKP, serta permintaan otopsi.*