Karyawan Swalayan di Batam Bersekongkol Curi Uang Penjualan Capai Rp166 Juta

3 Mei 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Tiga mantan karyawan di RX Mart, K, YA dan JI menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/5). Ketiganya diduga melakukan persekongkolan mencuri uang hasil penjualan, hingga menyebabkan RX Mart merugi Rp 166 juta.

Kemarin, ketiganya duduk sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, salah satunya Sarma pemilik RX Mart yang berada di kawasan Sagulung.

Dalam keterangan Sarma, bahwa ketiganya merupakan karyawan yang telah bekerja selama beberapa bulan di swalayan miliknya. Ketiganya juga tinggal di mes yang berada di atas swalayan.

“Mereka merupakan kasir yang juga merangkap SPG. Bekerja dari jam 8 pagi hingga 8 malam. Mereka tingga di mes, lantai atas swalayan,” ujar Sarma yang dimuat Batampos.

Menurut Sarma, selama ini ia menaruh kepercayaan kepada para karyawan. Karena itu, ia selalu percaya atas laporan penjualan dari karyawan tersebut. Hingga suatu hari ia merasa curiga, keuntungan swalayan semakin tipis, namun barang-barang di swalayan habis.

“Saya heran, barang-barang habis, tapi penjualan sepi. Bukannya tak untung, tapi tidak seperti biasa, dikit saja,” kata Sarma.

Hingga akhirnya ia melakukan pengecekan CCTV dan informasi. Ternyata uang penjualan dari swalayan di tilep oleh 4 orang karyawan yang bekerja di sana. Keempat karyawan bersengkokol melakukan pencurian dengan tugas masing-masing. 

Dimana Maria (DPO) bertugas menghapus data penjualan, kemudian Juan mematikan CCTV, dan lainnya membuang uang ke tempat sampah yang telah diberi kantong.

“Malam harinya barulah uang itu dibagi-bagi di atas mes. Kerugiaan kami setelah ditelusuri Rp 166 juta. Padahal saya kasihan kepada mereka, tapi mereka berbuat seperti itu kepada saya,” jelas Sarma.

Bahkan menurut Sarma, ia sudah memaafkan dua orang karyawan yang ingin berdamai. Namun karena laporan untuk tiga terdakwa hanya satu, maka tak bisa dicabut.

“Salah satu terdakwa tak mau berdamai, bahkan saya dimaki-maki keluarganya. Saya punya videonya. Untuk yang lain sudah saya maafkan, namun tak bisa berdamai karena satu laporan,” jelas Sarma lagi.

Saat persidangan, dua dari terdakwa sempat menangis. Beberapa kali mereka mengusap air mata. Ketiga terdakwa membenarkan keterangan saksi. Mereka pun menyesali perbuataanya. Usai mendengar keterangan saksi, sidang ditunda dengan agenda keterangan terdakwa minggu depan.

Kuasa hukum dari J, yakni Fransiskus Dwi alias Oik dari LBH Peduli dan Harapan Bangsa mengatakan kliennya sudah mengembalikan uang Rp 3 juta dari total yang diambil Rp 4 juta.

“Namun korban tadi menyebutkan lupa kalau uang itu sudah dikirim,” sebut Oik.*