Karyawan PT. MEG Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Bentrok di Rempang

24 Desember 2024
Lokasi bentrok warga dengan karyawan PT MEG/iNewsBatam.id

Lokasi bentrok warga dengan karyawan PT MEG/iNewsBatam.id

RIAU1.COM - Pihak kepolisian menetapkan dua karyawan perusahaan PT. Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka kericuhan antaradan warga Sembulang Hulu, Rempang, Kota Batam.

Konflik yang memanas beberapa waktu lalu ini bermula dari pencopotan spanduk penolakan proyek Rempang Eco City, yang memicu bentrokan antara kedua belah pihak.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M Debby Andrestian, mengonfirmasi bahwa dua orang karyawan PT. MEG dengan inisial R dan A telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

“Iya, benar. Kami telah menetapkan dua tersangka dengan inisial R dan A setelah melalui rangkaian pemeriksaan,” ujar AKP Debby saat dikonfirmasi Batamnews, Senin, 23 Desember 2024.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Barelang. “Keduanya ditahan di Rutan Mapolresta Barelang,” tambahnya.

Dikatehaui, kericuhan terjadi pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024, ketika warga Sembulang Hulu menghadapi sekelompok orang yang diduga karyawan PT. MEG. Insiden ini dipicu oleh pencopotan spanduk warga yang menolak proyek Rempang Eco City, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kapolresta Barelang menjelaskan, seorang pekerja PT. MEG diduga mencabut spanduk warga, sehingga memicu kemarahan masyarakat setempat. Warga kemudian menahan pekerja tersebut, yang mendorong rekan-rekan karyawan PT. MEG datang ke lokasi untuk membela temannya.

“Warga yang marah mengamankan karyawan tersebut dan menolak membebaskannya. Hal ini membuat rekan-rekan karyawan PT. MEG mendatangi lokasi, hingga terjadi bentrok,” ujar Kombes Pol Heribertus.

Situasi yang memanas memaksa Polsek Galang meminta bantuan pengamanan dari Polresta Barelang untuk mengendalikan kericuhan. Personel gabungan dari Satuan Sabhara Polresta Barelang dan TNI dikerahkan ke lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Selain itu, kedua belah pihak, baik warga maupun PT. MEG, telah membuat laporan resmi di Polresta Barelang. Penyidik masih memproses laporan tersebut dan akan menggelar perkara untuk menentukan pemicu utama konflik ini.

“Kami sedang memproses laporan dari kedua belah pihak. Setelah laporan rampung, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang menjadi pemicu utama konflik,” jelas Kombes Pol Heribertus.

Untuk mencegah konflik lebih lanjut, Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar konflik dapat diselesaikan secara hukum dan tidak memakan korban,” tegasnya.*