PN Batam/Net
RIAU1.COM - Kapten MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Juni 2024.
Warga negara Mesir itu terakhir kali terlihat dalam persidangan beberapa pekan lalu. Pada hari sidang, hingga pukul 15.00 WIB, kehadirannya tidak terdeteksi di PN Batam.
“Kabarnya menghilang sejak lima hari lalu,”kata seorang sumber di PN Batam kepada Batamnews.co.id, Kamis, 27 Juni 2024.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel dan Martin Luther, menuntut Mahmoud dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut penyitaan barang bukti berupa kapal MT Arman 114 beserta isinya.
Jaksa dalam tuntutannya meyakini Mahmoud bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 16.50 WIB, ditunda hingga 4 Juli 2024. Saat sidang dibuka, JPU menyatakan bahwa terdakwa Mahmoud tidak dapat dihadirkan karena tidak ada kabar berita.
"Maaf yang mulia, kami tidak hadirkan terdakwa (Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba)," ujar Immanuel kepada majelis hakim. Jaksa meminta agar terdakwa ditahan.
Penasihat hukum Mahmoud, Daniel Samosir, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ditanya oleh majelis hakim. "Sejak hari Senin kami mencari ke rumahnya, klien kami tidak ada,"sebut Daniel.
Daniel tidak dapat memberikan banyak keterangan dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut. Ia juga enggan memberikan pernyataan rinci kepada wartawan yang telah menunggu.
JPU mengungkapkan bahwa dengan melihat gelagat Mahmoud, mereka meminta agar terdakwa ditahan. Namun, majelis hakim belum bisa memberikan keputusan terkait penahanan tersebut.
"Setelah hakim bermusyawarah, kami meminta memanggil terdakwa. Nanti di sidang berikutnya baru ditentukan apakah ditahan atau dibacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa. Penasihat hukum tolong bantu jaksa menghadirkan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan SH.
Sidang akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga pekan depan depan, 4 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan vonis.*