Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Tiga oknum wartawan di Batam, yakni HM, HS, dan AK ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.
Informasi yang didapatkan, ketiganya ditangkap di perjalanan pada Jumat (2/9). Dari tangan mereka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana membenarkan adanya penangkapan ini.
“Benar (ada penangkapan 3 oknum wartawan),” ujarnya yang dimuat Batampos
Namun, Rayendra belum membeberkan kronologis penangkapan hingga jumlah barang bukti yang disita dari tangan mereka.
“Masih dilakukan pemeriksaan. Darimana asal barangnya, dan hasil tes urinenya,” katanya.
Diketahui, selama 6 bulan ini Polresta Barelang berhasil mengungkap 41 kasus narkotika. Kasus narkotika ini terdiri dari sabu, daun ganja, dan pil ekstasi.
Dengan rincian barang bukti berupa 53,4 kg sabu, 4,3 kg daun ganja, dan 1852 butir pil ekstasi. Polisi juga menangkap dan menetapkan 68 tersangka.
“Kita akan terus menindak bandar-bandar ini. Dari barang bukti yang diamankan seluruhnya, kita sudah berhasil menyelematkan setengah jumlah penduduk Batam,” tukasnya.*