Kakek Tua Bangka di Batam Cabuli Anak SD

28 Oktober 2024
Ilustrasi/Medcom.id

Ilustrasi/Medcom.id

RIAU1.COM - Kakek berusia sekitar 70 tahunan (B) di Batam Kepulauan Riau (Kepri) mencabuli bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar dengan modus diberi jajan.

Perbuataan cabul terhadap anak berumur 10 tahun itu pun dilakukan beberapa kali, hingga korban mengalami trauma. Korbannya adalah tetangganya sendiri.

Perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kakek tua itu mengakui perbuatannya, yang mana terjadi karena tak bisa menahan nafsu. Ia meraba dan menggesek bagian sensitif korban.

Awal-awal perbuatannya itu berjalan lancar hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Orang tua korban tak terima anaknya mendapat pelecehan seksual, langsung melaporkan kakek B ke polisi.

Sidang perkara kakek B bergulir sedikit lambat, yang mana agenda persidangan untuk perkara terdakwa sudah tuntutan. Namun agenda tuntutan ketiga kalinya itu tertunda dalam sidang yang tertutup untuk umum.

“Sidang tuntutan tunda, jaksa belum siap,” ujar penasehat hukum terdakwa beberapa waktu lalu yang dimuat Batampos.

Menurut penasehat hukum terdakwa, terdakwa membenarkan telah melakukan pencabulan. Namun tidak sampai melakukan hubungan badan terhadap anak tersebut.

“Cuma meraba-raba, tak sampi HB,” ujar penasehat hukum terdakwa lagi.

Sementara, jaksa penuntut umum, Arfian mengatakan tuntutan untuk terdakwa belum selesai. Karena itu sidang ditunda lagi minggu depan. Untuk dakwaan, kakek tua dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Untuk ancaman pasal UU perlindungan anak, 15 tahun penjara,” tuturnya.*