Kejari Batam/genpi.co
RIAU1.COM - Polsek Lubuk Baja telah menyerahkan berkas kasus bullying yang melibatkan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam awal pekan ini.
Kasus ini melibatkan empat orang tersangka pelaku, di mana satu tersangka berusia 18 tahun dan tiga lainnya berusia antara 14 dan 15 tahun.
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Kota Batam, Andreas Tarigan, yang dimuat Batamnews, bahwa berkas kasus tersebut masih dalam tahap kelengkapan proses administrasi sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Batam.
"Berkas masih dalam tahap proses administrasi dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan," kata Andreas.
Diketahui, kasus ini melibatkan dua korban, yakni SR (17) dan EF (14). Saat ini, satu pelaku berusia 18 tahun berada di penyidik kepolisian Polsek Lubuk Baja, sementara tiga pelaku lainnya, yang masih di bawah umur, berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Batam.*