Kejari Batam/Net
RIAU1.COM - Perkembangan terbaru proses hukum kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan salah seorang pegawai BP Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial RO, yakni berkas perkara yang dilimpahkan polisi ke jaksa masih P19 atau belum lengkap.
Berkas perkara atas kasus itu telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dari penyidik kepolisian pada 26 Juni lalu. Namun lantaran dinilai kurang lengkap, jaksa mengembalikan berkas tersebut di tanggal 7 Juli.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan yang dimuat Batamnews. Kata dia, pihaknya telah mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi, akan tetapi masih P19.
"Berkasnya memang sudah kita pelajari dan masih ada kekurangan. Kita P19, setelah itu menunggu penyidik melengkapi berkasnya lagi untuk dikirim kembali ke kami," ujarnya, Senin (24/7/2023).
Untuk detail kekurangan dari berkas perkara tersebut, kejaksaan tak membeberkannya. Pihaknya cuma menegaskan jika JPU telah selesai memeriksa berkas pertama dari polisi dan dinilai masih belum lengkap.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda menambahkan, bahwa kekurangan yang dimaksud telah disertakan petunjuk pada saat pemulangan kembali berkas perkara itu dengan harapan dapat segera dilengkapi.
Sebelum itu, kata dia, RO sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Namun, majelis hakim menolaknya dan meminta proses hukum terus berjalan.
"Kami masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik yang P19 itu. Sudah ada petunjuk yang kami sertakan juga untuk melengkapinya," kata Amanda.*