RSUD Embung Fatimah Batam/Net
RIAU1.COM - Sejauh ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam tahun anggaran 2016. Hal itu dikarenakan belum keluarnya nilai kerugiaan resmi dari BPK RI.
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta, penetapan tersangka karena belum adanya nilai kerugiaan negara dari ahli.
"Masih belum, nilai resmi kerugiaan negara dari ahli belum keluar,” kata Tiyan yang dimuat Batampos.
Menurut Tiyan, pihak BPK masih melakukan pengembangan audit yang telah dilakukan, termasuk audit selama di Batam. Bahkan, pihak BPK meminta penyidik Pidsus ke Jakarta untuk melakukan kontruksi kasus.
“Jadi memang ada permintaan dari BPK untuk melakukan kontruksi kasus,” jelas Tiyan.
Lalu dijelaskan Tiyan, dalam penetapan tersangka pihaknya tidak ingin gegabah karena menyangkut nasib orang lain. Karena itu, sangat dibutuhkan nilai pasti kerugiaan agar nantinya alat bukti kuat untuk di persidangan.
“Kalau sudah keluar, tinggal penetapan tersangka. Jadi tunggu saja,” tegas Tiyan.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batuaji, Selasa (30/7). Dari hasil pengeledahan, tim penyidik mengamankan 13 kardus dokumen penting, yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016.*