Kabar Terbaru Kasus Dugaan Polisi Batam Gelapkan Laptop

26 Februari 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian yang melibatkan anggota Polda Kepri, Briptu IM diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (25/2). 

Penyerahan kasus dugaan tindak pidana Briptu IM setelah jaksa menyatakan perkara lengkap atau P21. Yang kemudian berlanjut dalam proses tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa.

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan tahap 2 adalah proses setelah perkara dinyatakan lengkap. “Benar, hari ini tahap 2 oknum polisi yang disangka mengelapkan laptop,” ujar Tiyan yang dimuat Batampos.

Menurut Tiyan, saat ini Briptu IM telah berstatus tahanan kejaksaan. Artinya, dalam waktu dekat, tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan, untuk menjalani proses persidangan.

“Saat ini tersangka kami titip di rutan. Sembari jaksa menyiapkan dakwaan untuk nantinya dilimpah ke pengadilan,” tegas Tiyan.

Dikatakan Tiyan, dalam proses tahap 2, jaksa penuntut umum kembali meminta keterangan tersangka terkait dugaan pasal yang disangkakan. Dimana tersangka dijerat dengan pasal pengelapan 372 KUHP atau pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tegas Tiyan.

Diketahui, personel Polda Kepri yang bertugas di Satuanaa Pelayanan Markas (Yanma), Briptu IM terlibat kasus penggelapan dan pencurian. Ironisnya, uang dan barang yang dicuri merupakan milik institusi yang diperuntukan operasional anggota Polri.

Informasi yang didapatkan, perbuatan kriminal ini dilakukan Briptu IM karena terlilit utang judi online (judol). Laptop yang ia gelapkan digadaikan seharga Rp 5 juta.*